Sudinhub Jakarta Selatan Cabut Pentil Puluhan Kendaraan Roda 2
MALUT.NEWS – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) melaksanakan operasi cabut pentil (OCP) terhadap 45 kendaraan roda dua yang parkir liar di Jalan Senopati, Kebayoran Baru. Operasi ini dilakukan untuk penertiban sekaligus memberikan efek jera.
“Hasil pengawasan dan penertiban parkir liar hari ini, kami menindak 45 kendaraan roda dua,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu, saat dihubungi di Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
Bernard menjelaskan bahwa operasi cabut pentil ini adalah langkah awal agar masyarakat memahami peraturan yang melarang parkir liar.
Ia menambahkan bahwa pada Selasa (2/7), akan dilakukan tindakan yang lebih tegas untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan dengan parkir di tempat yang sudah disediakan.
“Tadi pagi sudah dioperasi pendahuluan cabut pentil di lokasi, kalau besok (2/7) mungkin tindakan lebih tegas,” ujarnya.
Dalam proses penertiban tersebut, sempat terjadi perselisihan, namun kegiatan itu berhasil diselesaikan dengan kondusif.
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan rutin menertibkan parkir liar di jalur sepeda Senopati setiap seminggu sekali untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Meskipun demikian, meski telah rutin melakukan penertiban, masih ada beberapa pengendara yang kembali melanggar.
Bernard mengakui, beberapa pemilik motor kembali memarkir kendaraannya di sembarang tempat karena merasa biaya parkir di dalam gedung perkantoran terlalu mahal.
Para pengendara ini tetap nekat memarkir kendaraan di trotoar dan jalur sepeda untuk mendapatkan tarif parkir yang lebih terjangkau.
Hingga Mei 2024, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mencabut pentil sebanyak 823 kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan dalam operasi cabut pentil.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penindakan angkut jaring terhadap 15 kendaraan dan menderek 582 kendaraan dengan surat perjanjian.
Selain itu, terdapat 35 kendaraan yang diderek sebagai bagian dari upaya penertiban tersebut.***
Share this content: