Sidang Lanjutan OTT Mantan Gubernur Maluku Utara, Sejumlah Saksi dari Bank dan Pengusaha Dihadirkan
MALUT.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi dari perbankan dan kontraktor/pengusaha dalam sidang lanjutan perkara suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate pada Kamis, 11 Juli 2024.
JPU KPK, Greafik, mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut meliputi M. Albagir Assagaf, pegawai Bank Maluku-Malut, Gunito Wicaksono, karyawan BCA, Alien Maulani, karyawan BNI, Oktavera Tobing, karyawan BRI, Said Banyo, kontraktor, Kamarudin Kunup, wiraswasta/pemilik konter pulsa, dan Umar Djafar Albaar, kontraktor/pimpinan perusahaan.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Ternate Haryanta, didampingi dua anggota Majelis Hakim, Kadar Noh dan Samhadi, menghadirkan saksi dari berbagai kalangan mulai dari pegawai bank hingga kontraktor.
Mereka memberikan kesaksian untuk terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim.
Juga hadir dalam sidang tersebut pengusaha Sukardi Marsaoly, Jervis Giovanny Leo, wiraswasta/kontraktor, dan Gamalia Kaunar, wiraswasta/kontraktor.
Dalam sidang, JPU KPK banyak menanyakan kepada pihak perbankan tentang arus transaksi uang yang mengalir ke Ramadhan Ibrahim, yang diketahui sebagai ajudan mantan Gubernur Malut AGK. Salah satu kontraktor, Said Banyo, mengungkapkan bahwa ia meminjamkan uang sebesar Rp590 juta kepada mantan Kadis PUPR Malut, Saifuddin Djuba, yang kemudian ditransfer ke ajudan Ramadhan Ibrahim sebagai bentuk penggantian cicilan.
KPK telah memblokir rekening milik terdakwa Ramadhan Ibrahim di BNI serta rekening Cindi Claudia yang digunakan oleh Grayu untuk transaksi sebesar Rp3,4 miliar.
Saksi lainnya, Umar Djafar Albaar, mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta sebagai hadiah untuk AGK melalui Ramadhan saat akan berangkat umroh.
Sehari sebelumnya, JPU KPK menghadirkan 14 orang saksi dalam perkara suap dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate.
Saksi-saksi ini terkait kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Gubernur Malut, AGK.
Menurut JPU KPK, Greafik, saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muhammad Miftah Bay, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan dr. Idhar Sidi Umar, Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Perdagangan Yudhitya Wahab, mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, M. Saleh, dan Maftuch.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon, didampingi oleh 4 anggota lainnya, termasuk R. Moh. Yakob Widodo.
Kepala BKD Malut, Miftah Baay, misalnya, ditanya oleh JPU KPK mengenai surat yang diajukan untuk mengangkat Imran Yakub sebagai Kadikjar yang seharusnya melalui seleksi terbuka.***
Share this content: