Permasalahan di Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza, Ini yang Dilakukan Kapolda Maluku
MALUT.NEWS – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, membentuk tim penyidik gabungan Polda dan Polresta Ambon untuk menangani permasalahan di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz).
Kapolda memerintahkan penyidik kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut serta melakukan penyelidikan dan pengecekan legalitas dan status hukumnya secara lengkap dari semua pihak, baik Pemkot Ambon, pengelola, maupun pihak penyewa di tempat perbelanjaan tersebut.
“Saya sudah mengarahkan Kapolresta Ambon dan Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk, baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang. Bila ada unsur pidana, maka proses hukum siapa pun yang terlibat,” kata Lotharia di Ambon pada Rabu, 17 Juli 2024.
Tercatat ada dua laporan polisi yang dilaporkan oleh PT. Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, serta dari Asosiasi Pedagang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda, Kapolda menyatakan ada hal-hal khusus yang perlu ditindaklanjuti.
Permasalahan Ambon Plaza, menurut dia, mulai terjadi sejak 1995 hingga saat ini dan semakin mencuat setelah hak guna bangunan (HGB) selesai pada Juli 2024. Oleh karena itu, perlu ada penyelidikan mendalam terhadap legalitas dan status hukumnya, serta akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG, dan para penyewa kios.
Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon, kata Lotharia, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan tanpa berpihak kepada pihak mana pun serta tidak mencampuri urusan keperdataan seperti perjanjian kerja sama dan sewa-menyewa antara para pihak.
Namun, dalam perkembangannya, perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap indikasi unsur pidana dalam permasalahan saat ini.
Untuk melakukan upaya penegakan hukum, Kapolda membentuk tim penyidik gabungan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak (Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi Pedagang, termasuk BPN) dan semua pihak terkait dalam operasionalisasi Amplaz tersebut.
Orang nomor satu Polda Maluku ini juga menekankan agar jajarannya bersama TNI dan instansi terkait menjaga situasi dan kondisi di wilayah pusat perbelanjaan tertua di Kota Ambon ini agar tetap kondusif.
Dalam waktu dekat, kata Lotharia, tim penyidik akan meminta semua pihak terkait untuk memberikan keterangan, mulai dari awal kerja sama dilakukan, status pengelolaan, status hak aset Pemkot, serta hak dan kewajiban antara Pemkot Ambon, pengelola yang ditunjuk, dan para pedagang yang ada di sana.
Dia mengatakan Polri bersama TNI selama ini telah menjaga kamtibmas dan menengahi persoalan tanpa keberpihakan, serta mengimbau agar semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan perbuatan yang menjurus pada tindakan pidana.
“Persoalan yang menyangkut urusan keperdataan silakan diselesaikan secara hukum perdata. Polri akan menyelidiki indikasi potensi adanya unsur pidana terhadap proses kepemilikan dan kerja sama yang ada saat ini,” ucapnya.***
Share this content: