Desember 14, 2024

Malut News

Berita Terkini Dari Maluku Utara Untuk Indonesia

Oknum Polisi Aniaya 3 Oarang Warga Halong Diamankan Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah di Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah di Ambon.

MALUT.NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) mengamankan seorang oknum polisi yang merupakan anggota Polres Buru Selatan, Bripda JM, yang menganiaya tiga orang warga Halong, Kecamatan Baguala, Kota .

Bripda JM dilaporkan menganiaya KK (17), JS (15), dan YT (17) di depan sekretariat Angkatan Muda Gereja Protestan (AMGPM) Halong Baru, Kecamatan Baguala, Kota .

“Saat ini oknum polisi tersebut telah diamankan di Rutan Polsek Baguala,” kata Kabid Humas Polda , Kombes Pol Areis Aminnullah di pada Rabu, 17 Juli 2024.

Penganiayaan terjadi setelah Bripda JM dan temannya, bersama ketiga korban, mengonsumsi minuman keras (miras) pada Senin dini hari, 15 Juli 2024.

Kemudian terlapor naik pitam setelah mengetahui bahwa ketiga korban, yang adalah tetangganya, diduga mencuri ayam milik kakeknya.

“Memang benar kejadian penganiayaan oknum anggota polisi di Halong Baru. Itu terjadi setelah pelaku tahu bahwa yang mencuri ayam milik kakeknya adalah ketiga korban,” ujar Areis.

Terlapor dengan para korban, kata Kombes Areis, hanya bertetangga dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pertemanan.

Jelang final sepak bola Euro (Inggris vs Spanyol), terlapor mengonsumsi miras bersama temannya. Tiba-tiba datang kedua korban, YT dan JS, yang ikut meneguk miras bersama terlapor JM dan teman-temannya.

“Jadi bukan terlapor yang mengajak ketiga korban untuk mengonsumsi minuman keras, tetapi mereka yang datang untuk bergabung dan ikut mengonsumsi miras,” ungkap Kombes Areis.

Usai itu, terlapor dan teman-temannya menuju gedung olahraga untuk menonton bareng partai final Euro. Kala itu, terlapor sempat menanyakan kasus pencurian ayam dan dijawab secara spontan oleh korban KK, bahwa mereka yang mencuri ayam.

“Saat tahu para korban yang mencuri ayam, terlapor naik pitam dan kemudian menemui dan menganiaya JS yang sedang menonton bola,” terangnya.

Terlapor juga menyuruh salah seorang temannya, Rikardo Tentua, untuk memanggil korban YT. Keduanya kemudian dibawa ke rumah kosong milik terlapor. Di sana, mereka dianiaya menggunakan kepalan tangan.

Saat itu, terlapor kembali menyuruh Rikardo untuk memanggil korban KK. Tak berselang lama korban datang dan langsung dianiaya. “Setelah itu korban JS dan YT langsung melarikan diri,” jelas Areis.

Akibat insiden itu, ketiga korban mengalami luka-luka. Korban KK mengalami bengkak di kepala dan wajah. Korban JS mengalami luka robek di wajah, bengkak, dan memar di dahi. Sedangkan korban YT mengalami luka robek di pelipis kiri.

Menurut keterangan Ketua RW setempat, ketiga korban juga terkenal suka minum miras dan mabuk serta sering membuat keributan di lingkungan tempat tinggal mereka, seperti melempar kantor desa, merusak kaca mobil milik pendeta, dan memukul orang.

Terlapor sendiri, menurut Ketua RW 02, Etmi Tupamahu, dikenal sebagai anak yang baik dan sopan. Ia tidak pernah membuat masalah di lingkungan.

“Saat kejadian tersebut, terjadi upaya mediasi dengan keluarga korban yang dilakukan Ketua RW dan perangkat keamanan RW dengan kesepakatan bahwa keluarga terlapor siap membayar semua biaya pengobatan para korban.

Namun belakangan, ternyata permasalahan ini tetap dilaporkan serta diproses. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polsek Baguala. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berjalan.

Polda menyayangkan perbuatan oknum anggota tersebut yang melakukan minum keras bersama warga dan melakukan penganiayaan terhadap remaja, apa pun alasannya.

“Seharusnya, jika benar terjadi pencurian, maka ditindaklanjuti sesuai proses hukum, bukan dengan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan,” katanya.

Ia mengaku, Polda masih melakukan penyelidikan terhadap kedua pihak, baik oknum anggota maupun para remaja korban yang sering mengganggu ketertiban umum. “Khusus anggota akan ditindak tegas, baik secara pidana maupun kode etik jika terbukti bersalah,” ucapnya.***

Share this content:

About The Author

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Enable Notifications OK No thanks