Mei Hingga Juni 2024, Polda Banten Telah Blokir Ratusan Situs Judi Daring
MALUT.NEWS – Subdit V Siber Polda Banten telah memblokir sebanyak 578 situs judi daring (online) dari Mei hingga Juni 2024.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra, di Serang pada Senin, 24 Juni 2024 mengatakan, pemblokiran ini dilakukan setelah tim Subdit V Siber Polda Banten melakukan patroli di media sosial dan menerima laporan dari masyarakat.
“Jajaran Polda Banten dan Polres Kabupaten/Kota telah melakukan pemblokiran terhadap 578 situs judi online,” katanya.
Dalam melakukan pemblokiran situs judi online, polisi harus memastikan bahwa situs tersebut benar-benar mempromosikan judi, karena ini menyangkut hak asasi manusia.
“Tentunya masih banyak situs lainnya, namun kami juga tidak bisa sembarangan memblokir, jadi harus benar-benar ditelusuri terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, server situs judi online ini rata-rata berada di luar Indonesia, sehingga pemberantasannya memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, karena jika sudah mengarah ke judi online, akan berdampak negatif.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak bersosial media, karena ini akan berdampak negatif kepada penggunanya,” katanya.***
Share this content: