Desember 13, 2024

Malut News

Berita Terkini Dari Maluku Utara Untuk Indonesia

Mantan Gubernur Maluku Utara Dilarikan ke RSU Chasan Boesoerie Ternate

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), harus dilarikan ke RSU Chasan Boesoerie Ternate setelah jatuh sakit saat mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (10/7/2024).

MALUT.NEWS – Mantan Gubernur (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, jatuh sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Chasan Boesoerie Ternate saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kami telah memeriksa kondisi kesehatan mantan Gubernur Malut sekitar pukul 13.30 WIT, dan hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan mengalami hipertensi, masalah jantung dan saraf, serta keluhan sakit kepala yang sangat mendesak,” kata dokter RSU Chasan Boesoerie Ternate, dr. Abdul Azis Manaf, Sp.D, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Azis, jika ditemukan gejala seperti ini, pasien harus diobservasi selama 1×24 jam. Jika tidak, yang bersangkutan berisiko mengalami stroke atau serangan jantung dan harus segera mendapatkan perawatan di RSU untuk mencegah kondisi yang tidak diinginkan.

Mendengar keterangan dokter tersebut, ketua majelis hakim Tipikor, Rommel Franciskus Tampubolon, memutuskan untuk melakukan pembantaran selama 1×24 jam terhadap terdakwa AGK dan mengusulkannya untuk menjalani perawatan intensif di RSU Chasan Boesoerie karena fasilitasnya yang memadai.

Oleh karena itu, sidang lanjutan dugaan suap dengan terdakwa AGK, yang juga mantan Gubernur Malut dua periode, ditunda hingga pekan depan, 17 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, JPU KPK menghadirkan sejumlah pejabat Pemprov Malut untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa AGK.

Sementara itu, JPU KPK, Greafik, ketika dihubungi, mengatakan pihaknya telah menghadirkan dokter yang melakukan pemeriksaan fisik dan dokter memberikan keterangan terkait kondisi kesehatan terdakwa yang terganggu.

Untuk memastikan agar tidak terjadi kondisi yang membahayakan keselamatannya, observasi terhadap terdakwa selama 1×24 jam di RSU yang memiliki peralatan medis dan sumber daya manusia yang memadai diperlukan.

Oleh karena itu, JPU meminta agar terdakwa dapat menjalani proses pemulihan kesehatan, apalagi yang bersangkutan mengalami hipertensi, masalah jantung, dan saraf. Pemeriksaan menunjukkan tekanan darah 186/88 dan keluhan sakit kepala yang mendesak.

Majelis hakim pun meminta agar terdakwa segera menjalani perawatan medis di RSU Chasan Boesoerie Ternate.***

Share this content:

About The Author

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Enable Notifications OK No thanks