Desember 14, 2024

Malut News

Berita Terkini Dari Maluku Utara Untuk Indonesia

Kasus Persetubuhan Anak di bawah Umur, Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian (kiri) saat jumpa pers di Polres Jakut pada Jumat (12/8/2024).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian (kiri) saat jumpa pers di Polres Jakut pada Jumat (12/8/2024).

MALUT.NEWS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro menangkap seorang pelaku berinisial KML (19) dalam kasus persetubuhan dengan korban berinisial SR (16) yang masih di bawah umur hingga mengakibatkan kehamilan dan melahirkan.

“Kami telah menangkap pelaku berinisial KML (19) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolres Metro Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2024.

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula dari perkenalan SR dengan KML melalui media sosial yang kemudian berlanjut menjadi hubungan pacaran.

Pertemuan pertama antara korban dan pelaku terjadi pada awal Maret 2023. Mereka beberapa kali melakukan hubungan suami-istri hingga Desember 2023, yang menyebabkan korban hamil.

Karena KML tidak menunjukkan niat baik untuk bertanggung jawab, keluarga korban melaporkan perbuatannya kepada pihak berwajib.

Setelah SR mengungkapkan kehamilannya, keluarga korban berusaha meminta pertanggungjawaban dari pelaku, namun tidak direspons. “Oleh karena itu, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA pada 26 Maret 2024,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro AKBP Hady Saputra Siagian menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini secara maksimal.

Sejak awal, penyidik telah bekerja profesional dengan memanggil korban dan pelaku untuk memberikan keterangan.

Ia juga membantah adanya mediasi dari pihak penyidik PPA untuk mendamaikan korban dan pelaku. “Kami tegaskan bahwa narasi yang beredar mengenai anggota atau penyidik yang memediasi untuk berdamai adalah tidak benar atau hoaks,” tegasnya.

KML dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Sementara itu, ayah korban, R, mengucapkan terima kasih kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Metro yang telah menangani kasus yang menimpa anaknya.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi penyidik yang telah memproses kasus ini, bahkan sampai bolak-balik ke rumah, serta membantu pemulihan psikis putri kami,” ujarnya.

Ia pun mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. “Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk melanjutkan atau memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” katanya.***

Share this content:

About The Author

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Enable Notifications OK No thanks