Kapolda Maluku: Anggota Polri Dilarang Bermain Judi dalam Bentuk Apapun
MALUT.NEWS – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan larangan bermain judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, kepada anggota Polri.
“Saya sudah menyampaikan arahan di berbagai kesempatan, baik saat apel pasukan maupun rapat kerja dengan Polres jajaran, tentang fenomena judi online dan bahayanya jika anggota terlibat dalam permainan tersebut,” kata Lotharia di Ambon pada Minggu, 23 Juni 2024.
Permasalahan judi online saat ini marak terjadi dan menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Permainan judi online banyak diminati warga, termasuk aparat negara.
Menurutnya, perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat ruang digital tanpa batas. Kecanggihan ini ternyata salahgunakan oleh beberapa orang atau kelompok tertentu untuk melakukan hal negatif dengan munculnya jenis judi yang bersifat online.
Permainan ini sangat marak dan berbahaya karena menimbulkan dampak sosial dan kemiskinan yang kompleks.
“Akibat judi online, ditemukan adanya utang besar, KDRT, penganiayaan, penelantaran keluarga, bahkan sampai terjadinya perceraian, sehingga anggota harus sampai dipecat dari dinas kepolisian,” terangnya.
Beberapa kasus di internal Polda Maluku menunjukkan indikasi anggota yang bermain judi online. Bahkan, beberapa di antaranya menyebabkan keretakan dalam rumah tangga hingga KDRT.
“Namun, pembinaan dan penanganan secara baik di internal terus dilakukan. Kami juga terus melakukan monitoring dan peringatan bagi anggota untuk tidak terlibat lagi,” ungkapnya.
Kapolda Maluku meminta pejabat Polda dan Kapolres jajaran untuk melakukan pengawasan melekat secara rutin dan periodik serta memberikan motivasi kepada anggota agar tidak terlibat judi online.
Anggota dimotivasi untuk memanfaatkan gaji dan penghasilannya demi kesejahteraan keluarga atau melakukan hal positif seperti melanjutkan pendidikan di lembaga atau universitas yang bermanfaat demi karir dan masa depan.
Ia menambahkan bahwa penanganan anggota yang terlibat perjudian dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran dan pembinaan mental, penundaan pendidikan, hingga penundaan pangkat.
“Namun, jika hal tersebut terulang kembali, proses akhirnya adalah pemecatan dari dinas Polri,” ujarnya.
Penanganan anggota yang terlibat perjudian juga dilakukan secara humanis dan bertahap, tidak langsung memecat secara tiba-tiba.
“Intinya, kami tetap memberikan kesempatan agar anggota tersebut sadar diri dan mengerti kesalahannya. Yang paling penting, mereka tidak mengulang perbuatannya,” terangnya.
Selama ini, ia mengaku terus berkomitmen untuk menindak dan memproses hukum kasus perjudian, baik yang konvensional maupun judi online. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah kasus serupa yang telah diungkap oleh Polda Maluku dan Polresta jajaran sejak tahun 2022.
Sejak 2022 hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 52 kasus perjudian, baik konvensional maupun judi online, tim penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku, serta Polresta jajaran berhasil mengungkapkan.
Pada 2022, tercatat sebanyak 33 kasus judi kartu maupun judi online yang berhasil diungkap, pada 2023 sebanyak 12 kasus, dan pada 2024 ini sebanyak 7 kasus.
Kapolda mengimbau masyarakat dan anggota Polri agar tidak terlibat dalam permainan judi online maupun judi lainnya. Sebab, permainan ini memiliki dampak yang sangat fatal dan kompleks serta merugikan diri sendiri, keluarga, istri, dan anak.***
Share this content: