JPU KPK Ungkap Dokter Belum Ijinkan Terdakwa AGK Ikut Sidang
MALUT.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa dokter yang memeriksa kesehatan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), selaku terdakwa dugaan suap jual beli jabatan, belum mengizinkan yang bersangkutan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Sejauh ini, kondisi terdakwa AGK mulai membaik, tetapi dokter belum mengizinkan yang bersangkutan untuk mengikuti sidang,” kata JPU KPK, Greafik pada Kamis, 18 Juni 2024.
Greafik menyatakan, secara umum kondisi AGK mulai membaik, tetapi dokter spesialis ortopedi belum mengizinkan terdakwa AGK untuk mengikuti sidang karena baru saja menjalani operasi di kakinya.
Pihaknya telah menghadirkan dokter yang melakukan pemeriksaan fisik, dan dokter memberikan keterangan bahwa kondisi kesehatan terdakwa terganggu. Untuk memastikan agar tidak terjadi kondisi yang membahayakan keselamatan, diminta agar terdakwa diobservasi selama 1×24 jam di RSU yang memiliki peralatan medis dan SDM.
Oleh karena itu, JPU meminta agar terdakwa dapat menjalani proses pemulihan kesehatan, apalagi yang bersangkutan mengalami hipertensi, masalah jantung, dan saraf. Pemeriksaan menemukan tekanan darah 186/88 serta keluhan sakit kepala yang mendesak.
Majelis hakim meminta agar terdakwa segera menjalani perawatan medis di RSU Chasan Boesoerie Ternate.
Mantan Gubernur Malut, AGK, menjadi terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Chasan Boesoerie Ternate untuk menjalani perawatan sejak 10 Juli 2024, setelah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dokter RSU Chasan Boesoerie Ternate, dr. Abdul Azis Manaf, Sp.D, sebelumnya menyatakan telah memeriksa mantan Gubernur Malut dan menemukan bahwa yang bersangkutan mengalami hipertensi 186/88, masalah jantung, saraf, serta keluhan sakit kepala yang sangat mendesak.
Menurut dr. Abdul Azis Manaf, jika ditemukan gejala seperti ini, harus dilakukan observasi selama 1×24 jam. Jika tidak, akan berisiko stroke atau serangan jantung, sehingga perawatan di RSU diperlukan untuk mencegah kondisi yang tidak diinginkan.***
Share this content: