Desember 14, 2024

Malut News

Berita Terkini Dari Maluku Utara Untuk Indonesia

Gugat Undang-Undang Pilkada, Ini Permintaan 2 Mahasiswa Fakultas Hukum UI

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu (kanan) dan Stefanie Gloria (kiri), saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu (kanan) dan Stefanie Gloria (kiri), saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

MALUT.NEWS – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, menggugat Undang-Undang dengan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang melarang penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

“Frasa ‘tempat pendidikan’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Sandy saat membacakan petitum pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI di Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Mereka meminta agar frasa tersebut diganti, sehingga perguruan tinggi diperbolehkan menjadi tempat kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan dilakukan tanpa atribut kampanye pemilu.

Para pemohon berpendapat bahwa perguruan tinggi merupakan ruang akademis yang ideal untuk menguji gagasan yang ditawarkan kandidat dalam kampanye politik mereka.

Menurut mereka, kehadiran ruang akademis dalam proses kampanye dapat melahirkan formulasi kampanye yang kaya gagasan melalui eksaminasi ide, kebenaran, objektivitas, dan moralitas yang sejalan dengan kepentingan publik.

“Ini bukan untuk mempolitisasi perguruan tinggi, tetapi untuk memberdayakan perguruan tinggi sebagai institusi demokrasi yang netral dalam ilmu pengetahuan dan diperlukan untuk menguji serta melahirkan calon pemimpin yang benar-benar dibutuhkan,” tutur Stefanie.

Selain itu, mereka mendalilkan bahwa pengaturan izin menyelenggarakan kampanye di tempat pendidikan yang sudah diatur dalam UU Pemilu seharusnya juga diberlakukan dalam UU .

Sandy dan Stefanie merujuk pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye Pemilu dilakukan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin.

“Berdasarkan perkembangan hukum dan penafsiran Mahkamah mengenai tidak adanya perbedaan rezim Pemilu dengan , maka sudah selayaknya ada koherensi dalam pengaturan izin menyelenggarakan kampanye di perguruan tinggi dalam rezim pengaturan Pemilu untuk diberlakukan sama di rezim pengaturan ,” kata Sandy.

Mereka juga mengajukan petitum dalam provisi, meminta agar permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 69/PUU-XXII/2024 diprioritaskan dan diputuskan sebelum tahapan pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Dalam sidang tersebut, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani, para pemohon secara bergantian membacakan pokok-pokok permohonan.

Di akhir sidang, hakim konstitusi memberikan nasihat kepada para pemohon terkait hal-hal yang perlu ditambahkan ke dalam permohonan mereka, dan dua mahasiswa tersebut diberi waktu 14 hari untuk memperbaikinya.***

Share this content:

About The Author

More Stories

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Enable Notifications OK No thanks