Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Bendahara Setda Maluku Barat Daya Ditahan Pihak Kejaksaan
MALUT.NEWS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Maluku menahan bendahara Setda kabupaten tersebut, berinisial SOL alias Semuel.
Yang bersangkutan dibawa ke Rutan Waiheru Ambon, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji ASN tahun 2013 dan 2014.
“Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan hari ini di Kantor Kejati Maluku dan langsung menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri MBD Hendri Somantri di Ambon pada Selasa, 3 Juli 2024.
SOL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 dan SP Penahanan Nomor Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.
Menurut Hendri, SOL diperiksa oleh tiga jaksa penyidik yaitu Dwi Kustono, Ahmad Lutfi, serta Raymond Hendriksz di Kejati Maluku selama empat jam sebelum digiring ke Rutan Waiheru Ambon.
Kajari menjelaskan, pada tahun 2013, tersangka SOL meminta pembiayaan untuk rapelan gaji pegawai November 2012.
Permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD sehingga diterbitkan SP2D Nomor: 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 untuk pembayaran rapelan gaji tersebut.
Namun, terdapat kesalahan dalam nilai/nominal pemindahbukuan, sehingga anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten MBD, tanggal 24 Juni 2013 dari rekening kas umum daerah sebesar Rp851.900.000.
Penetapan tersangka ini juga dikarenakan penyidik menemukan fakta dugaan tindak pidana korupsi, yaitu terdapat selisih lebih anggaran yang tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Selisih lebih anggaran ini digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi.
“Akibatnya, nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp576.916.502,” ujarnya.
Selain itu, sebagai wajib pungut pajak, tersangka tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut, meliputi objek pajak PPH21, PPH22, PPH23, dan PPn antara lain pada tahun 2012 sebesar Rp222.746.888, tahun 2013 sebesar Rp276.018.406, dan pada tahun 2014 sebesar Rp111.746.406.
Total temuan pajak yang tidak disetorkan dari tahun 2012 hingga 2014 mencapai Rp611.387.552.
Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B-06/Q.1/H.III/06/2024 tanggal 26 Juni 2024, yang menyatakan bahwa hasil auditing menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.188.304.054.***
Share this content: