Desember 13, 2024

Malut News

Berita Terkini Dari Maluku Utara Untuk Indonesia

14 Saksi Perkara Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara Dihadirkan

JPU KPK menghadirkan 14 saksi dalam perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (10/7/2024).

MALUT.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan 14 orang saksi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur (Malut), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate.

JPU KPK, Greafik, pada hari Rabu, 10 Juli 2024 mengatakan, saksi-saksi tersebut dihadirkan terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan oleh AGK.

Menurut Greafik, saksi-saksi yang dihadirkan termasuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muhammad Miftah Bay, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya, dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Idhar Sidi Umar.

Saksi lainnya adalah Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Perdagangan Yudhitya Wahab, mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, M. Saleh, dan Maftuch.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh Rommel Franciskus Tumpubolon sebagai ketua majelis hakim Tipikor, didampingi oleh Haryanta, Kadar Noh, Samhadi, dan R. Moh. Yakob Widodo sebagai hakim anggota.

Kepala BKD Malut, Miftah Bay, saat ditanya oleh JPU KPK tentang surat pengangkatan Imran Yakub sebagai Kadikjar, menyatakan bahwa pengangkatan tersebut seharusnya melalui seleksi terbuka.

Sebelumnya, JPU KPK telah membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. AGK didakwa menerima total suap dan gratifikasi sebesar Rp109,7 miliar.

Greafik menjelaskan, terdakwa AGK, sebagai penyelenggara negara, menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, termasuk rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, serta miliknya sendiri.***

Share this content:

About The Author

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Enable Notifications OK No thanks