1 Ekor Burung Nuri Pipih Merah Betina Diamankan Petugas dari Seorang Penumpang
MALUT.NEWS – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan satu ekor burung nuri pipih merah betina (Psittinus Cyanurus), yang merupakan satwa dilindungi, dari seorang penumpang yang hendak naik ke kapal di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Satwa ini diamankan oleh Kanit Provos KPYS saat melakukan pengawasan bersama di tangga naik ke KM. Doro Londa, kemudian diserahkan kepada petugas polisi kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon pada Selasa, 9 Juli 2024.
Seto menjelaskan, penemuan burung dilindungi tersebut berawal saat petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso melakukan pengamanan dan pengawasan di KM. Doro Londa. Salah seorang penumpang terlihat menenteng kantong plastik merah yang tampak enteng saat dibawa naik ke kapal tujuan Pelabuhan Ternate.
Ketika Kanit Provos KPYS menanyakan isi kantong plastik tersebut, penumpang tersebut mengaku bahwa isinya adalah makanan ringan. Namun, setelah Kanit Provos menggoyang tas itu, terdengar suara burung bersiul.
Kanit Provos segera mengamankan tas tersebut dan menyerahkannya kepada petugas Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Ambon yang sedang melakukan pengamanan dan pengawasan di tangga naik penumpang ke kapal KM. Doro Londa.
Setelah tas plastik merah dibuka oleh petugas, ditemukan sebuah karton cokelat yang berisi satu ekor burung nuri pipih merah.
Berkat kerjasama yang baik antara Kanit Provos bersama anggota KPYS lainnya, petugas Pelni, Intel Kodam XVI Pattimura, petugas KSOP, dan anggota Marinir YONMARHANLAN Ambon, semua kegiatan dapat berjalan dengan baik.
Tas merah berisi burung tersebut, kemudian diamankan ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Burung tersebut dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan diserahkan kepada petugas perawat satwa untuk diamankan di kandang karantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
“Kepada penumpang tersebut, petugas hanya memberikan pembinaan bahwa burung tersebut adalah satwa endemik yang tidak bisa dipelihara sembarangan,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).***
Share this content: